Bab Wasiat
Bersama Pemateri :
Ustadz Erwandi Tarmizi
Bab Wasiat merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. dalam pembahasan Kitab Zadul Mustaqni. Kajian ini disampaikan pada Kamis, 10 Ramadhan 1442 H / 22 April 2021 M.
Kajian Islam Ilmiah Tentang Bab Wasiat
Setelah kita membahas tentang hibah, yaitu pemberian seseorang kepada orang lain dan diserahterimakan disaat dia sehat. Kemudian dibahas juga tentang ‘athiyah, yaitu pemberian seseorang kepada orang lain pada saat dia sakit yang dikhawatirkan akan meninggal.
Adapun pada kajian kali ini kita akan membahas tentang wasiat, yaitu pemberian harta kepada orang lain yang berlaku serah terimanya setelah dia wafat. Seseorang mengucapkan wasiat ketika hidup, akan tetapi berlakunya kepemilikian adalah setelah dia wafat. Andai antara dia mengucapkan dengan wafatnya ada jeda waktu mungkin 10 tahun dan seterusnya, maka wasiat tetap tidak berlaku dan tidak bisa dimanfaatkan oleh pihak penerima wasiat.
Penulis menjelaskan:
يسن لمن ترك خيرا وهو المال الكثير أن يوصي بالخمس ولا تجوز بأكثر من الثلث
“Disunnahkan bagi orang yang meninggalkan khairan, yaitu harta yang banyak, mewasiatkan dengan hartanya tersebut sebanyak seperlima.
Penulis menggunakan kata “khairan” karena kata ini terdapat dalam Al-Qur’an, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالأَقْرَبِينَ
Pada ayat ini Allah mengatakan: إِنْ تَرَكَ خَيْرًا, maka di sini mualif juga mengunakan kata yang sama.
Mualif mengatakan: “Disunnahkan,” tapi dalam firman Allah ‘Azza wa Jalla kita dapatkan “diwajibkan”. Dalam hal ini berarti wasiat itu hukumnya wajib, dan ini pendapat sebagian para ulama fiqih. Mmayoritas para ulama fiqih mengatakan bahwa wasiat wajib ini dinasakhkan dengan ayat waris. Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Abbas dalam Bukhari, bahwasanya ayat wasiat dinaskahkan/dihapuskan hukumnya.
Ayat wasiat masih ada, tapi aturannya tidak berlaku lagi dengan Allah turunkan dalam surat An-Nisa ayat 11, 12, 13, dan 176 tentang aturan waris. Maka dengan demikian ayat yang mewajibkan wasiat ini batal karena adanya ayat-ayat waris yang turun belakangan setelah ayat wasiat.
Sebagian para ulama mengatakan bahwa ayat wasiat ini tidak dibatalkan dengan ayat waris. Wasiat ini bisa berlaku pada kerabat dan orang tua yang tidak mendapat waris. Maka seseorang yang punya harta yang banyak tadi diwajibkan dia berwasiat.
Namun ayat wasiat tadi tentang orang tua, berarti memungkinkan orang tua tidak menerima waris. Yaitu bila berbeda agama. Si anak muslim, sedangkan orang tuanya non muslim, tentu orang tuanya tidak akan mendapatkan waris. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan:
لَا يَتَوَارَثُ أَهْلُ مِلَّتَيْنِ
“Tidak saling mewarisi antara dua pemeluk agama yang berbeda.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi)
Karena tidak ada hak orang tua mewarisi dalam hak waris, maka si anak diwajibkan berwasiat untuk bapak/ibunya yang non muslim.
Ini pendapat sebagian para ulama, adapun mayoritas para ulama mengatakan bahwa ayat wasiat tersebut batal dengan ayat waris.
Bagaimana penjelasan lengkap perbedaan perhitungan wasiat dan ‘athiyah? Mari download mp3 kajian yang penuh manfaat ini.
Download mp3 Kajian
Podcast: Play in new window | Download
Download mp3 kajian yang lain di mp3.radiorodja.com
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/50129-bab-wasiat/